DISCLAIMER : Nama pengembang dan nama perumahan yg tertera sesuai dengan permohonan perijinan yang diajukan ke pemerintah Kota Surabaya. Batas siteplan/perumahanmerupakan indikasi batas maya yang sesuai dengan perijinan yang berlaku, bukan pagar/ batas plengseng seperti kondisi existing. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi kontak yang tertera.
ATURAN PSU
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.
Peraturan Walikota Surabaya No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah